Hukum dan Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Ditangkap, Curi Motor Ayah untuk Beli Narkoba

×

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Ditangkap, Curi Motor Ayah untuk Beli Narkoba

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang tergolong unik dan mengejutkan. Pelaku utama dalam kasus ini ternyata adalah anak kandung dari korban sendiri.

Pelaku berinisial R (46), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kawasan Pangkal Arang, Pangkalpinang, ditangkap oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di area Alun-Alun Kota Pangkalpinang.

“Pelaku sudah diamankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, Selasa (21/10/2025).

Kapolresta Pangkalpinang dalam keterangan tertulis menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Rabu (09/10/2025). Kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang diajukan oleh korban berinisial M (71), seorang buruh harian lepas, yang merupakan ayah kandung pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (06/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Jl. Tenggiri II, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam. Sepeda motor milik korban, Yamaha Nmax BN 5422 PF, yang diparkir di depan rumah, diketahui hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku mencuri motor tersebut sehari sebelum korban membuat laporan, tepatnya pada Minggu (05/10/2025) pukul 07.00 WIB. Setelah membawa kabur motor itu, pelaku langsung menggadaikannya kepada seseorang berinisial Ri dengan nilai Rp2 juta.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa uang hasil gadai digunakan untuk membayar upah bengkel sebesar Rp450 ribu, sementara sisanya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan pribadi.

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BN 5422 PF telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *