Bangka Belitung

Imam Wahyudi, Anggota DPRD Babel, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT

×

Imam Wahyudi, Anggota DPRD Babel, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, OkeyBung.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imam Wahyudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, berinisial IS.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dwi YS, melalui Ps. Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang, Bripka Berry Putra.

“Pada hari ini, Senin, 30 September 2024, penyidik telah menggelar perkara terkait kasus ini dan menetapkan Imam Wahyudi sebagai tersangka,” ungka Berry.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, dan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka.

Meskipun status tersangka telah ditetapkan, Berry menjelaskan bahwa belum ada langkah penahanan terhadap Imam Wahyudi.

“Imam Wahyudi baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Sebelumnya, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” tambahnya, menjelaskan perkembangan penyelidikan lebih lanjut.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!