PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Sugito, pada Rabu (11/12/2024).
Penetapan UMP 2025 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMP Babel tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 3.876.600.
Selain UMP, Pemprov Babel juga menetapkan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Khusus sektor pertambangan dan penggalian, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp 3.880.000.
“Kenaikan UMP 2025 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pekerja. Penetapan ini telah melalui pembahasan bersama dewan pengupahan Pemprov Babel,” jelas Sugito. (*)