Peresmian Rumah Hukum Berkeadilan atau Restorative Justice (RJ) se-Bangka Tengah
Koba, Okeybung.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono meresmikan Rumah Hukum Berkeadilan atau Restorative Justice (RJ) pada 55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bangka Tengah, Selasa (30/05/2023).
Asep Maryono mengatakan pembentukan Rumah Hukum Berkeadilan ini sebagai upaya untuk meminimalisir kelebihan kapasitas pada lapas/rutan serta untuk mengatasi perkara tindak pidana ringan.
“Untuk perkara tindak pidana ringan ini dapat ditempuh dengan mediasi penal atau pendekatan Restorative Justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana,” ujar Asep.
Kajati berharap dengan adanya rumah hukum berkeadilan ini diharapkan dapat menjadi filter, terkhusus peran dari Kades dan Lurah dalam menyelesaikan perkara yang ada di wilayahnya sebelum dibawa ke ranah pengadilan.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersyukur atas diresmikannya pembentukan Rumah Hukum Berkeadilan atau RJ yang tersebar di Bangka Tengah.
“Alhamdulillah, ini menjadi salah satu bentuk edukasi hukum bagi masyarakat Bangka Tengah, karena RJ ini bukan hanya semata-mata untuk menyelesaikan perkara ringan saja, tetapi bisa juga menjadi wadah untuk berkonsultasi dan bermusyawarah bagi masyarakat,” ujarnya.
Algafry juga menyampaikan bahwa Pemkab Bateng akan siap untuk mendukung keberadaan rumah hukum berkeadilan ini.
“Saya berharap Rumah Hukum Berkeadilan ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang signifikan pada penguatan sistem peradilan yang ada di wilayah Bangka Tengah,” tuturnya. (RLS)












