BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kasus Penimbunan BBM di Belinyu, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Babel

×

Kasus Penimbunan BBM di Belinyu, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Babel

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, OkeyBung.com – Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terungkap di Belinyu, Kabupaten Bangka, pada November 2025 lalu resmi memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel (tahap II) pada Kamis (15/1/26), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/26).

Empat tersangka tersebut masing-masing AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa puluhan ribu liter BBM jenis solar, mobil tangki, truk yang dimodifikasi, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sebutnya.

Agus menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pertengahan November 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen resmi serta kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk penimbunan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *