Bangka Belitung

Kasus Penyelundupan Timah Ilegal 9,25 Ton Berlanjut, Dua Pelaku Segera Diadili

×

Kasus Penyelundupan Timah Ilegal 9,25 Ton Berlanjut, Dua Pelaku Segera Diadili

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Kasus penyelundupan ratusan keping balok timah ilegal seberat 9,25 ton yang digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kini memasuki tahap baru.

Berkas perkara beserta dua tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mentok, Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.

“Ya, info dari penyidik (Ditreskrimsus), kasusnya saat ini sudah masuk ke tahap dua. Kemarin malam, berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke sana,” ujarnya, pada Jumat (14/2/2025).

Sebelum pelimpahan ke Kejari Mentok, kedua tersangka, EDP (23) dan AAD (25), terlebih dahulu diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, keduanya resmi ditahan di Lapas Mentok, sementara barang bukti berupa balok timah disimpan di gudang penyimpanan Peltim Mentok Bangka Barat.

Sebelumnya, pada Minggu 15 Desember 2024, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal tersebut di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.

Ratusan keping balok timah itu disembunyikan di dalam fiber dan diangkut menggunakan truk bernomor polisi BN 8382 QC.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang sopir berinisial EDP (23), warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Timah ilegal itu diduga akan dikirim keluar wilayah Bangka sebelum akhirnya digagalkan oleh kepolisian.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!