Pangkalpinang

Keaktifan Peserta Masih Rendah, Pemkot Pangkalpinang Genjot Akselerasi Menuju UHC

×

Keaktifan Peserta Masih Rendah, Pemkot Pangkalpinang Genjot Akselerasi Menuju UHC

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus memperkuat upaya untuk meningkatkan keaktifan peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat utama tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Meski kepesertaan telah menyentuh angka 98 persen lebih, namun angka keaktifan peserta masih berada di kisaran 77 persen, jauh dari ambang batas minimal 80 persen untuk memenuhi kategori UHC prioritas.

Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, Akhmad Subekti, usai mengikuti rapat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terkait keaktifan peserta BPJS Kesehatan, yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Selasa (17/6/2025).

“Keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kita saat ini masih rendah, sekitar 77 persen sekian. Padahal untuk mencapai UHC prioritas, minimal 80 persen peserta harus aktif. Sementara total kepesertaan kita sebenarnya sudah mencapai 98 persen lebih,” ungkap Subekti.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang telah bergerak secara masif menyisir seluruh kelurahan untuk mengajak masyarakat segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS.

“Kita mohon kawan-kawan media bantu sampaikan, karena Dinkes sudah tiga bulan ini turun ke lapangan, tapi baru sekitar 2 ribuan orang yang aktif kembali. Sementara berdasarkan data dari BPJS, kita butuh lebih dari 5 ribuan orang lagi,” ujarnya.

Subekti juga menekankan bahwa proses aktivasi BPJS sangat mudah, hanya memerlukan KTP dan Kartu Keluarga. Bahkan, bagi yang memiliki tunggakan, bisa langsung berdiskusi dengan pihak BPJS.

“Syaratnya cuma KTP dan KK. Kalau ada tunggakan, silakan diskusikan langsung dengan BPJS. Tapi yang penting saat ini, mereka harus aktif dulu kepesertaannya,” tegasnya.

Layanan aktivasi, lanjutnya, bisa dilakukan di kantor Dinas Kesehatan yang buka 24 jam, maupun di kantor kelurahan yang tengah dikunjungi tim Dinkes.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos. Kepesertaan yang dialihkan ke PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) melalui APBN harus melalui proses verifikasi. Karena BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Inspektorat, jadi kalau datanya tidak valid, mereka bisa kena sanksi,” jelasnya.

Dengan waktu yang semakin terbatas, ia mengajak seluruh pihak bekerja lebih cepat untuk mencapai target aktivasi 5.000 lebih peserta aktif sebelum batas waktu pada 20 Juni 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *