Berita

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan BWS

×

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan BWS

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Babel.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp5,29 miliar sebagai barang bukti hasil tindak pidana korupsi.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BWS Babel pada tahun anggaran 2023 hingga 2024, dengan total anggaran sebesar Rp30,49 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut hanya dijadikan modus pencairan anggaran oleh para pelaku.

Proyek dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe 1, di mana penyedia ditunjuk secara administratif oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Akan tetapi, perusahaan yang ditunjuk tidak menjalankan pekerjaan secara nyata.

“Perusahaan-perusahaan ini hanya menerima fee sekitar 3 persen dari setiap pencairan dana. Sisanya dikelola langsung oleh oknum dalam struktur proyek,” ungkap Fadil, Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspos perkara, Kejati Babel menetapkan empat tersangka, yakni RS (Satker OP BWS Babel periode 2023–2024), MSA (PPK OP II Wilayah Belitung), OA (PPK OP II Wilayah Belitung), serta satu pihak dari Satker dan Pemeliharaan BWS Babel.

“Keempatnya telah kami tahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025,” katanya.

 

Penulis : Hendri J. Kusuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *