Bangka BelitungDaerahHukum dan Kriminal

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal, ASN Turut Terjerat

×

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal, ASN Turut Terjerat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 89,7 miliar.

Keempat tersangka berinisial HF, YYH, IS, dan M diduga terlibat dalam praktik penambangan timah tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah, sepanjang 2025.

Dua tersangka, YYH dan IS, berperan sebagai pelaksana lapangan penambangan ilegal. Sementara HF diduga menjadi koordinator sekaligus pengendali alat berat, mulai dari penyediaan sarana, penampungan hasil tambang, hingga penjualan melalui pihak ketiga.

Yang mencolok, tersangka M yang merupakan ASN sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran serta memanipulasi laporan patroli untuk menutupi aktivitas tambang ilegal di wilayah pengawasannya.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Januari 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita 14 unit excavator, dua bulldozer, serta sejumlah peralatan dan dokumen penambangan ilegal.

Kejaksaan menyebut nilai kerugian negara sementara mencapai Rp 89.701.442.371, dan masih akan dihitung final bersama BPKP.

Para tersangka dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi, dan Kejati Babel menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi timah di Bangka Tengah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *