PANGKALPINANG, OkeyBung.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pembahasan terkait dugaan aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan agar pemerintah daerah segera menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas perambahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan area persawahan masyarakat.
“Siapa pemilik sawitnya itu? Kita minta Dinas Penanaman Modal dan PTSP cek dan telusuri siapa pemilik sawit tersebut. Karena ini domainnya di Bangka Selatan, kami serahkan ke Bupati Bangka Selatan untuk tindak lanjutnya. Tapi kami minta perkembangannya tetap dilaporkan ke DPRD,” tegas Didit, Selasa (7/10/2025).
Didit menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut penataan ruang wilayah (RTRW), tetapi juga berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Kita bukan bicara soal RTRW semata, tapi wilayah DAS jangan diganggu, apalagi daerah persawahan. Hentikan mulai hari ini semua aktivitas di wilayah DAS,” ujarnya menegaskan.
Ketua DPRD Babel itu juga menegaskan bahwa mulai saat ini tidak boleh ada lagi aktivitas penanaman atau pembukaan lahan perkebunan di kawasan DAS Sungai Kemis. Menurutnya, langkah tegas tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan sumber air bagi pertanian dan mencegah ancaman terhadap produktivitas padi di Bangka Selatan — daerah yang dikenal sebagai lumbung padi Provinsi Babel.
“Mulai hari ini, tidak boleh ada aktivitas apapun di wilayah DAS. Mau menanam atau berkebun apapun itu, tidak boleh, karena ada aturannya,” tegasnya lagi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel meminta Dinas Pertanian Provinsi bersama instansi terkait di tingkat kabupaten segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pendataan langsung terhadap aktivitas di kawasan tersebut. (*)


 
							










