Pangkalpinang, OkeyBung.com — Tujuh advokat baru dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Babel), Kamis (05/09/24).
Pengambilan sumpah/janji Advokat PPKHI dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung H. Suwidya S.H., LL.M yang di dampingi oleh seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Sebelum acara pengambilan sumpah digelar, Suwidya dalam sambutannya antara lain, mengingatkan kepada para advokat yang akan melaksanakan sumpah atau janji diharapkan dapat menjaga marwah advokat sehingga dapat dihormati dengan tidak melakukan sesuatu yang tidak tepat dalam pelayanan terhadap client.
“Advokat adalah sebagai penegak hukum bersama-sama pilar yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan kumham. Disini advokat sebagai penyeimbang, oleh karena itu profesi advokat adalah profesi terhormat yang harus benar-benar dijaga, jangan sampai profesi Advokat tercoreng,” harapnya.
Lebih lanjut disampaikan Suwidya, advokat yang sudah di sumpah kelak siap mengemban tugas di lapangan baik di dalam maupun diluar Babel dan tetap mengindahkan amanat UU yang berlaku di negara kita serta menjunjung tinggi nilai hukum di Indonesia serta dalam situasi apa pun selalu memberikan contoh hukum yang bermartabat,” ucapnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Dr. Suprapti, S.H., M.H. juga memaparkan secara terperinci Sosialisasi Penyelesaian Perkara Elektronik yang diatur dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022, Perma Nomor 7 Tahun 2022, Perma Nomor 8 Tahun 2022 dan SK SK. KMAN O2-144/KMA/SK/VIII/2024 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
“Saat ini, pengadilan di Indonesia sudah banyak melakukan perubahan pelayanan secara elektronik bisa login Register untuk advokat dengan e-Court Mahkamah Agung RI,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Suprapti bahwa layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
“Dalam hal pendaftaran perkara online, saat ini dikhususkan untuk advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi advokat oleh pengadilan tinggi tempat dimana advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut,” tutupnya.
Berikut nama tujuh advokat yang telah diambil sumpah dan janji advokat :
1. Ayu Cintia, S.H
2. Elfi Oktianti, S.H
3. John Ganesa, S.H
4. Munawwar Kholis, S.H
5. Norazema, S.H
6. Suhardi, S.H
7. Wan Awaludin, S.H. (Yudi Dukun/**)