PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Satpolairud Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBUN 2811501 PPI Ketapang. Sebuah mobil dump truck bermuatan 2,4 ton solar subsidi diamankan bersama barang bukti lainnya, Jumat, (14/2/2025).
Berdasarkan keterangan resmi yang tertulis dari Polresta Pangkalpinang, dalam penangkapan tersebut Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud melakukan pembuntutan terhadap sebuah dump truck kuning bernopol BN 8512 PR yang membawa BBM subsidi dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang, Pangkalpinang.
Selanjutnya saat melintas di Jl. Fatmawati Kampak, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, mobil tersebut dihentikan dan diperiksa.
Di dalam truk, ditemukan jerigen berisi solar subsidi. Sang sopir, Endi Rianpumu (33), mengaku hanya diperintahkan oleh Andi Octavian Dewindra alias Okta (21), manajer SPBN Ketapang, untuk mengantarkan BBM ke sebuah gudang di Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang.
Setelah mengikuti mobil hingga ke gudang, petugas menemukan 4 buah tedmon, tiga di antaranya berisi 2,6 ton solar dan satu kosong karena bocor. Dua orang yang berada di lokasi, yakni Adam Norzanriansah (18) dan Muhamad Marcel (20), mengatakan bahwa solar tersebut milik Okta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita, 1 unit dump truck Mitsubishi Canter kuning BN 8512 PR, 90 jerigen berisi solar subsidi (2,4 ton), 3 tedmon berisi solar subsidi (2,6 ton), 1 pompa sedot, 3 drum kosong, selang sepanjang 15 meter, dan 6 surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi dari DKP Kota Pangkalpinang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.