PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Seorang guru berinisial M (32) di Pangkalpinang ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah seorang pelajar SMA berusia 16 tahun berinisial R. Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan tak wajar di ponsel anaknya.
Kejadian yang diduga berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025 ini dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang pada 23 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan M sebagai tersangka pada 13 Agustus 2025.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menjelaskan pelaku yang berprofesi sebagai guru P3K di salah satu SD Negeri di Pangkalpinang, pertama kali mengenal korban saat kegiatan perkemahan Pramuka pada akhir 2023. Saat itu, pelaku adalah panitia, sementara korban adalah peserta.
”Setelah perkemahan, M dan R bertukar kontak dan sering berkomunikasi melalui WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya. Di sana, M diduga mengiming-imingi korban dengan uang tunai sebesar Rp300.000 agar mau menuruti permintaannya. Korban yang awalnya menolak, akhirnya tergiur dan menyetujui ajakan tersebut,” ujarnya Max dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025).
Ia mengatakan perbuatan ini diulangi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda.
“Setiap selesai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp300.000 kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan kasus ini terbongkar pada 19 April 2025, ketika ibu kandung korban secara tidak sengaja membaca percakapan WhatsApp antara anaknya dan tersangka.
“Setelah bertanya langsung, korban pun mengakui dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, ibu korban segera membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang,” katanya.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita dua unit ponsel milik korban dan tersangka. (*)