BeritaHukum dan Kriminal

Mucikari di Bangka Terancam Hukuman Berat, Kasus Perdagangan Orang Masuki Tahap Sidang

×

Mucikari di Bangka Terancam Hukuman Berat, Kasus Perdagangan Orang Masuki Tahap Sidang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret seorang wanita berinisial DP, warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kini telah memasuki tahap dua dan sedang dalam proses persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam siaran persnya pada Sabtu (5/4/2025) siang.

“Sudah tahap dua sejak awal bulan puasa kemarin. Saat ini sudah proses sidang, namun belum ada putusan vonis,” ujar Fauzan.

DP diduga kuat berperan sebagai mucikari. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagai alternatif, penyidik juga menambahkan Pasal 296 KUHP subsidier Pasal 506 KUHP.

Penangkapan terhadap DP dilakukan pada awal November 2024 lalu, di sebuah hotel di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Saat digerebek, DP ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama dua korban yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.

“DP mengaku sengaja merekrut kedua korban untuk dijadikan pekerja seks komersial. Ia menawarkan jasa mereka kepada pelanggan dengan tarif Rp1,3 juta per orang,” jelas Fauzan.

Dari praktik tersebut, DP diduga mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp600 ribu dari setiap transaksi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4,2 juta, tiga unit handphone, dan bukti pemesanan kamar hotel. (**)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *