PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyoroti maraknya reklame yang berdiri tanpa izin resmi dan belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Sorotan itu disampaikannya dalam rapat Badan Anggaran pembahasan Perubahan KU-APBD dan PPAS 2025, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Abang Hertza, optimalisasi sektor pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ia meminta agar dilakukan inventarisasi terhadap seluruh titik reklame yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian Pemkot Pangkalpinang, khususnya dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah. Salah satunya adalah reklame,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan reklame tanpa izin. Ia bahkan mengaku telah mengantongi data sejumlah reklame yang belum menyumbang ke kas daerah.
“Saya punya data reklame yang sudah berdiri tapi belum ada kontribusi atau bahkan belum mendapat persetujuan resmi dari pemerintah. Ini harus ditertibkan. Kalau memang tidak sesuai aturan, lebih baik ditertibkan atau dibongkar,” ujarnya tegas.
Ia juga menambahkan, bila diperlukan, penertiban harus melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau memang butuh bantuan APH ya libatkan APH untuk penertiban,” tambahnya.
Tak hanya soal reklame, Ketua DPRD juga menyinggung pentingnya peran dunia usaha dan lembaga perbankan dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita perlu melakukan pendekatan terhadap pelaku usaha dan perbankan agar mereka memberikan kontribusi lebih terhadap daerah,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa optimalisasi PAD harus mencakup banyak sektor.
“Ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian Pemkot, khususnya dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah. Salah satunya adalah sektor reklame dan kontribusi dari Bank Sumsel Babel,” tegas Abang Hertza.
Sementara itu, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, dalam rapat tersebut mengungkapkan fakta mengejutkan dari sekitar lebih dari 900 titik reklame di Pangkalpinang, hanya 2,9 persen yang memiliki izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, 97,1 persen belum mengantongi izin resmi.