TEMPILANG, OkeyBung.com – Seorang pria berinisial AG (32) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di area tambak udang milik PT. MJM yang berlokasi di Dusun Tegek, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/4/2025) dini hari.
Kapolsek Tempilang, Ipda Harun, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian di area tambak udang mereka.
“Begitu menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Ipda Harun pada Kamis (17/4/2025).
Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban sedang tertidur di dalam kamar mess dengan pintu dalam keadaan terkunci. Korban kemudian terbangun karena mendengar teriakan “maling” dari rekan kerja di kamar sebelah. Saat hendak keluar, korban mendapati pintu mess telah dirusak dan sebuah handphone yang sebelumnya diletakkan di atas meja sudah raib.
Mengetahui hal itu, korban bersama rekannya langsung berusaha mengejar pelaku. Saat itu, pelaku terlihat membawa sebilah parang dan palu, bahkan sempat mengancam saksi yang melihatnya kabur. Pelaku juga mencoba mengecoh pengejaran dengan memadamkan listrik dari ruang genset di lokasi tersebut.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku AG beserta barang bukti 1 buah Hp merk samsung A10 S, 1 bilah parang, serta 1 buah palu yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000,” tambah Harun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (**)