Bangka Belitung

Pembongkaran Halaman Masjid Kubah Timah Tanpa Izin: Pemkot Ambil Tindakan

×

Pembongkaran Halaman Masjid Kubah Timah Tanpa Izin: Pemkot Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, OkeyBung.com – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, merespons polemik terkait pembongkaran halaman Masjid Agung Kubah Timah yang dilakukan tanpa izin resmi untuk pemasangan tiang reklame.

Budi Utama menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan kajian mendalam terkait insiden ini dan akan segera menindaklanjutinya.

Dia juga menambahkan bahwa pemasangan reklame tersebut telah dihentikan sementara, dan rapat koordinasi akan segera digelar untuk mencari solusi yang tepat.

“Penyelesaian masalah ini sepenuhnya diserahkan kepada Dinas PUPR dan OPD terkait. Solusi yang diambil harus adil dan tidak merugikan pihak manapun,” tegas Budi Utama, Senin (30/09/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus Salim, menyebutkan bahwa meskipun titik pemasangan reklame sudah memiliki izin, jika terjadi perubahan pada struktur atau lokasi, diperlukan pengajuan izin perubahan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Tindakan pembongkaran yang dilakukan kemarin tidak memiliki izin resmi,” ungkap Agus.

Terkait kerusakan aset masjid, Agus menegaskan bahwa pihak yang terlibat wajib memulihkan kondisi halaman masjid seperti semula, karena aset tersebut merupakan bagian penting dari masjid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *