KOBA, OkeyBung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah mengajukan usulan dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang ke II DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bangka Tengah, Selasa (24/02/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda.
Efrianda mengatakan pembentukan Peraturan Daerah merupakan perwujudan dalam membangun sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ia menyampaikan Pemerintah Daerah pada Paripurna ini mengusulkan tiga Raperda, yakni:
1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.
Efrianda menjelaskan, usulan-usulan tersebut disampaikan karena klausul yang ada di dalamnya tidak lagi sesuai dengan keadaan ataupun Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
“Contohnya seperti setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan hukum. Sehingga, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak perlu diubah dan bertepatan pada tahun ini terdapat puluhan Kepala Desa di Bangka Tengah telah habis masa jabatannya,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, menerangkan pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) usulan Raperda yang disampaikan Pemerintah Daerah.
“Jadi nanti ada tiga Pansus yang akan kita bentuk, agar segera membahas tiga Raperda yang sudah disampaikan tadi, khususnya soal pemilihan Kepala Desa,” ucap Batianus.
Dikatakannya, Raperda yang diusulkan itu ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Agustus 2026 mendatang.
“Untuk Raperda Pemilihan Kepala Desa kalau bisa di bulan Juli sudah bisa selesai. Jadi ketika berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, pemilihan bisa kita laksanakan, pengaturan keuangan kita usahakan di (anggaran) perubahan, sehingga mungkin kita bisa laksanakan di akhir bulan November atau Desember, kalau keuangan kita memungkinkan,” kata Batianus.*















