PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengadakan rapat koordinasi intensif untuk menangani masalah maraknya papan reklame ilegal yang tersebar di berbagai sudut Kota Pangkalpinang.
Rapat tersebut melibatkan Kepala Bakeuda, Kasat Pol PP, dan Kepala DPMPTSP sebagai langkah konkret untuk mencari solusi efektif atas persoalan ini.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menegaskan bahwa percepatan proses perizinan menjadi langkah utama untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia meminta agar surat pemberitahuan segera disampaikan pada hari senin mendatang kepada para pemilik reklame agar mereka membuat proses perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa waktu yang diberikan kepada para pelaku usaha akan mengikuti standar prosedur (SOP) atau standar pelayanan minimal (SPM) yang berlaku.
“Lamanya waktu sesuai SOP/SPM di DPMPTSP, ditembuskan ke OPD terkait,” ungkap Budi melalui pesan kepada OkeyBung.com, pada Jumat (27/12/2024).
Budi juga mengatakan bahwa reklame tanpa izin tidak akan dikenakan pajak hingga legalitasnya terpenuhi.
“Untuk Dinas Bakeuda, apabila sudah terdapat daftar nama pemilik reklame yang tidak memiliki izin, maka pajak atas papan reklame tersebut tidak akan diterima hingga proses perizinan diselesaikan,” ujarnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Budi menyerahkan sepenuhnya untuk konfirmasi lebih lanjut kepada OPD teknis yang memahami peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwako).
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Pangkalpinang, Endang, menyatakan bahwa SOP Izin Penyelenggaraan Reklame merupakan bagian dari SOP Perizinan Terintegrasi Elektronik yang dilakukan melalui Aplikasi Sicantik Cloud, dengan standar waktu pemrosesan selama 7 hari kerja, apabila semua persyaratan telah dinyatakan lengkap dan terpenuhi.
Endang juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang akan diterapkan oleh instansi yang berwenang. (*)