PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Sebanyak 49 warga Pangkalpinang yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Myanmar menerima bantuan dan pengarahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, di Ruang OR Kantor Wali Kota pada Kamis (27/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, M. Unu Ibnudin menegaskan pentingnya persiapan dokumen formal bagi para PMI agar dapat bekerja secara legal. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa setiap pekerja migran memiliki dokumen resmi sebelum berangkat ke luar negeri.
“Kami dari pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, mempersiapkan dokumen formalnya. Selain keterampilan dan keahlian yang mereka miliki, mereka juga harus memiliki ruang kerja yang formal. Bahkan, mereka bisa menjadi pencipta lapangan kerja dan mengajak orang lain untuk bekerja bersama,” ujar Unu Ibnudin.
Ia juga mengingatkan para PMI agar tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
“Kalian jangan seenaknya pergi bolak-balik tanpa izin formal. Makanya, perlu ada pembekalan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Unu Ibnudin menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang akan terus berupaya menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang berada di usia produktif.
“Kami akan berusaha menyiapkan semuanya agar ke depan bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat perekonomian Kota Pangkalpinang,” tambahnya. (Adv)