Hukum dan Kriminal

Pencurian Pagar BRC Rp22 Juta Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap

×

Pencurian Pagar BRC Rp22 Juta Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BANGKA, OkeyBung.com Sebanyak 43 unit kawat pagar panel BRC milik PT Pantai Indah Rebo hilang digondol pencuri. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp22.544.900.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sungailiat menerima laporan pencurian tersebut pada Minggu, 9 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan AT (47) di Jalan Air Mawar, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Dari hasil interogasi, AT mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, A dan R, turut serta dalam pencurian tersebut.

Polisi pun segera melakukan pemantauan terhadap kedua terduga pelaku dan berhasil menangkap mereka di kediamannya di Kampung Dul, Bangka Tengah.

Ketiga pelaku mengaku telah mencuri pagar besi pembatas di Jalan Pantai Indah Rebo Lintas Timur, Kecamatan Sungailiat, sebanyak dua kali. Mereka menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax untuk mengangkut barang curian.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax, 29 buah pagar besi pembatas, serta satu batang linggis.

“Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT (47), Sp (38), Hd (43), dan AS alias Agus (59). Pelaku AT, A, dan R ternyata merupakan residivis,” jelas Era.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!