Pangkalpinang

Penertiban APK Dimulai Besok, KPU Pangkalpinang Libatkan 20 Petugas di Tiap Kecamatan

×

Penertiban APK Dimulai Besok, KPU Pangkalpinang Libatkan 20 Petugas di Tiap Kecamatan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Memasuki masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Penertiban ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan untuk memastikan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara. Langkah ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 5, yang menyebutkan pembersihan APK dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU bersama LO pasangan calon, Pemerintah Kota Pangkalpinang, penyedia, Polresta Pangkalpinang, serta Bawaslu telah menggelar rapat koordinasi pada 21 Agustus 2025. Dari hasil rapat disepakati penertiban APK akan dimulai pada 24 Agustus 2025, diawali dengan apel siaga pukul 08.00 WIB.

Penertiban ini melibatkan 20 orang di setiap kecamatan, terdiri dari unsur KPU, PPK, PPS, Satpol PP, dan Kesbangpol, serta mendapat dukungan dari DLH, Polresta Pangkalpinang, kecamatan, dan kelurahan.

Apel siaga penertiban dijadwalkan berlangsung di Terminal Girimaya pada 24 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB, sekaligus menjadi tanda dimulainya pelaksanaan penertiban yang berlangsung selama dua hari.

Berdasarkan SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye. Namun, KPU dan Bawaslu tetap memastikan proses penertiban berjalan demi menjaga keindahan dan estetika Kota Pangkalpinang.

Adapun APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab penyedia sesuai kontrak, sementara APK tambahan di luar itu akan menjadi fokus penertiban. Mulai 24 Agustus 2025, seluruh APK yang difasilitasi KPU, termasuk banner di media sosial, media elektronik, radio, maupun media cetak, akan ditertibkan.

KPU Kota Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Rabu, 27 Agustus 2025 di TPS masing-masing, serta meminta seluruh peserta dan tim pendukung untuk menghormati masa tenang dengan mematuhi aturan yang berlaku.

 

Humas KPU Kota Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *