Sungailiat, OkeyBung.com – Sengketa tanah antara Dewi Hartati dan Sri Dwi Joko di kawasan Pantai Takari, Sungailiat masih terus berlanjut. Meski sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat yang memenangkan pihak dari penggugat pada 4 April 2024, namun pengacara dari Sri Dwi Joko menganggap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat keliru dalam putusan Nomor. 52/PDT.G/2023/PN.SGL.
Oleh karena itu, pengacara Armansyah siap menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Armansyah mengatakan Perkara perdata yang lagi di tangani ini sudah cukup menempuh perjalanan yang panjang dari tahun 2020 sampai tahun 2024.
Ia menjelaskan selama menangani kasus ini banyak sekali kendala dengan pihak terkait, intansi dan pihak masyarakat lain nya di wilayah Desa Rebo.
Armansyah akan terus berupaya mencari kebenaran dan keadilan dalam kebenaran perkara ini. Ia kecewa karena banyak kejanggalan dan kekeliruan yang di putuskan dari Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat
“Dalam perkara selama 4 tahun mengkaji dan mengalisi banyak kejanggalan pertama, surat tanah tersebut tidak terdapat di pihak Desa Rebo, tidak terdapat di kecamatan sehingga ada 4 kali pertemuan mediasi tidak ada solusi,” kata Armansyah.
Perkara ini awalnya, kuasa hukum Armansyah melaporkan ke Polda Babel, setelah di proses tiba-tiba ada gugatan dari pihak Dewi Hartati mengugat Sri Dwi Joko, sehingga dalam gugatan banyak kejanggalan di temukan.
“Dalam agenda saksi lahan tersebut di jual dari (Alm) Rahman dan Mardin, tetapi dalam agenda saksi anak Mardin tidak pernah mengakui ada tanah bapak nya di Desa Rebo, yang lebih parah lagi ada permohonan ke kecamatan buat surat pelepasan hak atas dasar dari keluarga ahli waris Mardin di kuasa kepada saudara Yuli, tapi dalam keterangan saksi tidak pernah tanda tangan dan berbeda tanda tangan dengan surat permohonan ke pihak kecamatan,” ungkap Armansyah.
Ia menambakan di depannya majelis hakim saksi memberikan keterangan, tidak sampai disitu di sidang PS objek tanah yang di gugat dari pihak Dewi Hartati masuk Hutan Lindung (HL) dan tanah di kawasan Pantai Takari miliknya negara, jadi banyak kejanggalan yang di temukan di lapangan dan bukti dari surat administrasi.
Armansyah akan mencari keadilan walaupun langit runtuh keadilan akan di tegakkan. Kuasa hukum Sri Dwi Joko berharap masih ada keadilan di pengadilan tinggi nanti nya untuk lebih bijaksana dalam mengambil putusan dan masih ada keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Saya tidak akan menyerah dan mundur. Saya berharap ke depan ini contoh kecil yang pengaman dibela Armansyah masyarakat yang tidak mampu mencari keadilan, mungkin banyak teman-teman pengacara pencari keadilan juga merasakan yang sama seperti saya,” katanya.
“Tapi saya yakin Allah SWT tidak akan diam, keadilan di dunia sementara tapi ada keadilan di akhirat yang abadi sehingga bertaubatlah sebelum ajal menjemput,” ujarnya.
Armansyah yakin optimis akan membela masyarakat yang mencari keadilan terutama di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung.