PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Sejumlah peserta seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel menyampaikan surat ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Bangka Belitung, Kamis (11/12/2025).
Di dalam surat itu disampaikan agar DPRD Babel membuka ke publik nilai seluruh peserta yang lolos panitia seleksi (pansel) dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi I DPRD Bangka Belitung.
Tak hanya itu, DPRD Babel diminta menunjukkan ke publik penilaian yang dilakukan Komisi I ditambah Ketua DPRD Babel.
“Ketua DPRD Babel juga ikut-ikutan memberi nilai, padahal dia awalnya tidak masuk dalam panelis,” ungkap peserta Muri Setiawan didamping Heri Alamsyah alias Alam, Sabtu (13/12/2025).
Muri Cs menunggu paling lama tujuh hari, DPRD Babel mengumumkan nilai-nilai tersebut.
Ditambahkan Alam, jika permintaan mereka tidak dikabulkan maka akan dibawa sengketa ke Komisi Informasi Daerah (KID) Babel.
“Kami mengambil jalur yang diatur oleh regulasi,” ucap mantan aktivis GMNI ini.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengatakan, pihaknya tidak melarang jika ada yang meminta nilai-nilai tersebut diumumkan.
Pada prinsipnya, kata Pahlevi, pihaknya mengikuti aturan yang ada.
“Kami akan ikuti aturan,” ujarnya.
Termasuk soal temuan maladministrasi seleksi KPID Babel oleh Ombudsman, menurut Pahlevi akan dikoordinasikan dengan pimpinan dewan.
“Nanti sesuai arahan dari pimpinan dewan,” tambahnya.
Tidak disahkan gubernur
Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan tak akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terpilih periode 2025-2028.
Pasalnya, proses seleksi KPID Babel yang digelar Komisi I DPRD Bangka Belitung tersebut menimbulkan polemik.
Sejumlah peserta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Babel dan melayangkan somasi kepada Gubernur Bangka Belitung.
“Saya tidak akan tanda tangan, sebelum masalah seleksi KPID Babel ini selesai. Percuma saya tanda tangan, kalau nanti ribut lagi,” tegas Hidayat Arsani di Kantor Gubernur Babel, Kamis (11/12/2025).
Penegasan Hidayat itu disampaikan terkait polemik seleksi KPID Babel, yang sudah masuk ke meja kerjanya.
Belakangan muncul kekisruhan lantaran tahapan seleksi yang diduga cacat prosedural.
“Wewenang saya hanya menandatangani hasil seleksi. Tidak akan akan saya tandatangani, silakan selesaikan dahulu hingga beres soal seleksi KPID ini,” ujar Hidayat Arsani.
Proses seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cacat prosedur.
Hal itu berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, yang tertuang dalam surat Nomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, ditandatangani tanggal 9 Desember 2025.
Ombudsman secara resmi menyatakan terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur yang dilakukan Komisi I DPRD Babel dalam proses seleksi KPID Babel periode 2025–2028.
Nomor surat kembar
Dalam telaahnya, Ombudsman menemukan fakta: dua surat pengumuman dengan nomor yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isi berbeda.
Surat tanggal 1 Oktober 2025 menyebut peserta lolos uji kelayakan sebanyak 21 orang.
Namun, surat Ketua DPRD Babel tanggal 3 November 2025, tiba-tiba mengubah jumlah peserta menjadi 36 orang.
Tak hanya berubah, kenaikan jumlah peserta itu dilakukan tanpa dasar regulasi yang kuat.
DPRD Babel menyebut perubahan terjadi karena adanya “pihak-pihak yang keberatan”, tanpa penjelasan siapa dan apa motif keberatan itu.
Ombudsman menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori maladministrasi.
Sekretariat DPRD Babel akhirnya mengakui, nomor surat memang salah ditulis.
Namun Ombudsman menilai kesalahan itu bukan sekadar teknis, melainkan berdampak langsung terhadap keabsahan proses seleksi. (*)












