PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi. Dua pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, dari hasil gelar perkara, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil pick-up mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong serta tabung non-subsidi berisi yang diduga hasil pengoplosan.
Petugas kemudian menelusuri jejak pengiriman tersebut dan menemukan sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan lokasi penyuntikan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 dan 12 kilogram.
“Di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat-alat penyuntikan yang digunakan dalam proses pemindahan isi tabung,” jelas Fauzan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Fauzan menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas praktik pengoplosan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Kapolda menegaskan agar setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan gas elpiji, ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” tutupnya. (Humas)













