BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi, Dua Sopir Ditangkap

×

Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi, Dua Sopir Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH, OkeyBung.com Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah. Dua truk bermuatan total 24 ton pupuk subsidi diamankan bersama dua sopirnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di simpang empat Hotel Soll Marina, Jalan Koba, Bangka Tengah.

“Dua truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini diamankan oleh Direktorat Lalu Lintas saat patroli rutin,” kata Fauzan, Selasa (26/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pupuk subsidi tersebut berasal dari Lampung dan rencananya akan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung. Masing-masing truk mengangkut 240 karung, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 480 karung atau setara 24 ton pupuk subsidi.

“Dua sopir truk, masing-masing berinisial Ro (33) dan Bu (36), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” tegas Fauzan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan Babel, serta perwakilan PT Pupuk Indonesia Wilayah Bangka untuk pendalaman kasus.

Menurut Fauzan, modus yang digunakan para tersangka adalah mencari keuntungan harga. Pupuk subsidi mereka dapatkan dengan harga Rp180 ribu per karung, kemudian dijual kembali ke Bangka Belitung dengan harga Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI No 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 59 Permentan No 15 Tahun 2025, jo Pasal 34 ayat (3) Permendag No 4 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi maupun tindak pidana ekonomi lainnya,” pungkas Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *