PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah yang terjadi di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/3/2025).
“Hasil pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” ujar Fauzan.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Belitung sejak Senin. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka sudah dijemput dan dibawa ke Mapolda Babel, sementara 2 lainnya masih ditahan di Rutan Polres Belitung.
Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk, serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.
“Sementara ini, informasi dari penyidik masih terus berkembang. Jika ada perkembangan terbaru, akan segera kami sampaikan kembali,” tambah Fauzan.