BeritaDaerah

Polda Babel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Ilegal Pemali

×

Polda Babel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Ilegal Pemali

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga pemodal tambang ilegal sebagai tersangka dalam tragedi tambang air di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, menyusul hasil penyelidikan mendalam atas kecelakaan tambang yang terjadi 2 Februari 2026. Aktivitas tambang tanpa izin itu disebut berisiko tinggi dan berujung maut.

Dari 16 saksi yang diperiksa, polisi menemukan dua aktivitas penambangan berbeda di satu lokasi yang sama.

Tiga tersangka berperan sebagai pemodal sekaligus kolektor hasil tambang, yakni KH alias HKS, S alias A, dan SS. Ketiganya resmi ditahan sejak 5 Februari 2026. Tiga bos timah tersebut merupakan asli dari Bangka Belitung.

“Ini penambangan ilegal yang menghilangkan nyawa orang lain. Para tersangka adalah pihak yang mendanai, sementara saksi-saksi merupakan penambang,” tegas Kapolda, Jumat (6/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, enam jenazah korban telah ditemukan dan dipulangkan ke Pandeglang, sementara satu korban asal Lebak masih dalam pencarian intensif.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba serta Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, 275 kilogram pasir timah basah, peralatan tambang, serta dokumen pengiriman hasil tambang. (Tama)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *