BeritaHukum dan Kriminal

Polda Babel Tuntaskan Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi 24 Ton, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

×

Polda Babel Tuntaskan Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi 24 Ton, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Lampung ke Kejari Bangka Tengah, Rabu (22/10/2025).

Kedua tersangka, RO dan BU, diserahkan bersama barang bukti berupa dua truk dan 480 karung pupuk subsidi dengan total berat 24 ton.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penyerahan tersebut.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Koba,” ujar Fauzan di Mapolda.

Barang bukti 24 ton pupuk dan dua unit truk itu kini dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang.

“Proses hukum terus berjalan dan diharapkan segera masuk tahap persidangan,” tegas Fauzan.

Sebelumnya, Polda Babel menggagalkan penyelundupan 24 ton pupuk subsidi yang diangkut dari Lampung menuju Bangka Belitung. Dua truk berisi pupuk itu diamankan Sat PJR Ditlantas di Jalan Koba pada 20 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedua sopir truk, RO (33) dan BU (36), langsung diamankan dan diserahkan ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *