PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan tiga orang terduga pelaku penambangan ilegal yang merusak kawasan Hutan Produksi Bukit Betung Sambunggiri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, pada Minggu 24 Agustus kemarin Ditreskrimsus melakukan penindakan terhadap penambangan dan pengrusakan hutan di kawasan hutan produksi di Bangka. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan bersama dua unit excavator dan peralatan tambang,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Fauzan menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing berinisial Ro (48) selaku pemilik alat berat, Af (20) sebagai helper, dan No (56) operator alat berat.
“Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi bukti komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dalam menindak tegas kejahatan lingkungan.
“Ini wujud nyata ketegasan Polri. Apalagi ini menyangkut kejahatan lingkungan, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan demi menyelamatkan bumi kita, khususnya di Negeri Serumpun Sebalai,” pungkas Fauzan. (*)