BeritaDaerah

Polisi Tilang Sopir Pick Up ‘ODOL’ di Jalan Raya Gadung Bangka Selatan

×

Polisi Tilang Sopir Pick Up ‘ODOL’ di Jalan Raya Gadung Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN, OkeyBung.com Sat Lantas Polres Bangka Selatan menindak tegas pengemudi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di Jalan Raya Gadung, Kabupaten Bangka Selatan.

Mobil jenis pick up tersebut diberhentikan petugas saat melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi. Setelah diperiksa, kendaraan diketahui mengangkut muatan berlebih.

Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Widi Tupilia, menjelaskan mobil itu ditilang karena terbukti membawa muatan melebihi ketentuan.

“Kebetulan saat pengaturan pagi, mobil ini melintas. Dari kejauhan anggota langsung melakukan pemberhentian karena terlihat overload,” ujar Widi, Jumat (29/8/2025).

Setelah diberhentikan, kendaraan beserta sopir langsung digiring ke Mapolres Bangka Selatan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan serta meminta keterangan dari pengemudi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil ini mengangkut sekam, tetapi dengan muatan berlebihan. Kondisi ini jelas membahayakan, baik bagi pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Untuk mencegah risiko lebih lanjut, petugas meminta sopir memindahkan sebagian barang ke kendaraan lain. Meski demikian, tindakan tilang tetap diberikan sebagai efek jera.

“Oleh karena itu, tilang tetap kami berikan dengan harapan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambah Widi.

Mantan Kanit 1 Sat PJR Ditlantas Polda Babel tersebut juga mengimbau seluruh pengemudi kendaraan barang, baik pick up maupun truk, agar selalu mematuhi aturan muatan sesuai ketentuan.

“Ini sangat penting demi keselamatan bersama. Kami akan terus mengingatkan agar para pengemudi
mobil barang baik jenis pick up ataupun truk untuk dapat memperhatikan lagi ketentuan muatannya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *