AdvertorialDaerah

Polman Babel Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara, Civitas Akademika Diajak Jaga Aset Kampus

×

Polman Babel Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara, Civitas Akademika Diajak Jaga Aset Kampus

Sebarkan artikel ini

SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Civitas Akademika Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung mengikuti sosialisasi penggunaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar di Gedung Kuliah Bersama, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta tanggung jawab seluruh elemen kampus terhadap aset negara yang digunakan dalam aktivitas pendidikan.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan hingga mahasiswa. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan sejak awal, mengingat pengelolaan BMN menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber akademisi sekaligus praktisi di bidang ekonomi pembangunan, kebijakan publik, serta pengelolaan aset negara, Muhammad Nur Hidayat, M.M. Ia menyampaikan materi terkait regulasi serta praktik pengelolaan BMN di lingkungan instansi pemerintah.

Wakil Direktur II Polman Babel, Muhammad Subhan, M.T., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terkait pengelolaan BMN bagi seluruh civitas akademika.

Menurutnya, pengelolaan barang milik negara yang baik akan berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola institusi.

“Sosialisasi ini sangat penting agar kita mengetahui bagaimana menjaga dan merawat barang milik negara dengan sebaik mungkin,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai maupun mahasiswa memiliki rasa tanggung jawab dan rasa memiliki terhadap fasilitas yang tersedia di lingkungan kampus.

“Gunakan dan rawatlah fasilitas kampus seperti halnya barang milik kita sendiri di rumah,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber Muhammad Nur Hidayat menjelaskan bahwa setiap pegawai wajib memahami aturan terkait pengelolaan BMN sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset negara agar dilakukan secara tertib, efisien, dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan BMN tidak hanya sebatas penggunaan barang, tetapi juga mencakup perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengawasan dan pelaporan.

“Dengan sistem pengelolaan yang baik, aset negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta tidak hanya berhenti pada pemahaman teori, tetapi juga dapat diterapkan dalam aktivitas kerja sehari-hari di lingkungan kampus. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *