Hukum dan Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua ABH dengan Barang Bukti Sabu 5,15 Gram

×

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua ABH dengan Barang Bukti Sabu 5,15 Gram

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, OkeyBung.com Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang pada Jumat (3/1/2025).

Dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Agustian alias Agus (16) dan Rasya (17) ditangkap atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima OkeyBung.com dari Polresta Pangkalpinang, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Item, Kecamatan Bukit Intan.

Pelaku pertama Agus, ditangkap bersama barang bukti berupa sabu yang dibungkus dalam tiga plastik bening kecil, dompet biru hitam, serta perangkat komunikasi dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitasnya.

Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke lokasi kedua, yaitu sebuah penginapan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya.

Di lokasi kedua, ditemukan barang bukti tambahan berupa sabu yang dikemas dalam satu plastik besar dan 19 plastik kecil, tiga dompet hijau dan dua timbangan digital.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi yakni sabu seberat bruto 5,15 gram, dompet, alat pengemasan, tiga unit ponsel, dua unit sepeda motor dan timbangan digital.

Kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dan perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *