PANGKALPINANG, OkeyBung.com – PT Pelayaran Humas Sastra memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang disampaikan oleh oknum wartawan di salah satu media online, yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Gala Adhi Dharma, perusahaan tidak hanya membantah isi pemberitaan tersebut, tetapi juga mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut.
Dalam keterangannya, Gala menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai muatan besi ponton sebagai barang sitaan negara adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Besi bekas yang diangkut tidak ada kaitannya dengan perkara hukum apapun. Tidak ada bukti penyitaan maupun dokumen resmi yang menyatakan itu barang sitaan negara,” tegas Gala, Senin (21/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa adanya dugaan permintaan uang oleh oknum tersebut, yang awalnya sebesar Rp100 juta bahkan sempat diturunkan menjadi Rp60 juta. Permintaan tersebut juga disertai ancaman akan mempublikasikan pemberitaan ke media serta dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Ini jelas-jelas intimidasi. Saat penanggung jawab perusahaan mencoba memberikan pernyataan, justru perkataannya dipelintir,” ujarnya.
Gala juga menyayangkan bahwa media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap pihak perusahaan sebelum memuat berita.
“Pemberitaan tersebut jauh dari kode etik jurnalistik (KEJ) yang adil, berimbang dan profesional. Kami sebagai pihak yang diberitakan tidak pernah dikonfirmasi, dan apa yang diberitakan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya,” tambahnya.
Selain itu, Gala membantah isi pemberitaan yang menyebutkan bahwa kegiatan perusahaan dilakukan di smelter milik Hendrie Lie. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena pekerjaan yang dilakukan berada di lokasi galangan, bukan di smelter.
“Lokasi smelter dan galangan merupakan tempat yang berbeda dan tidak termasuk lingkup yang disita oleh kejaksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa unit besi ponton yang diberitakan merupakan milik PT Tirtamas Bangka Lestari dan tidak memiliki kaitan dengan Hendrie Lie, seperti yang disebutkan dalam pemberitaan. Pelayaran Humas Sastra hanya bertugas melakukan perbaikan terhadap ponton tersebut.
Lebih lanjut, Gala memastikan bahwa perusahaan-perusahaan seperti Tinindo Inter Nusa, Basuki Adika Putra, Pelayaran Humas Sastra, maupun Tirtamas Bangka Lestari tidak memiliki hubungan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi oleh Hendrie Lie.
“Kami sudah kumpulkan semua bukti terkait dugaan pemerasan ini,” tambahnya.
Gala juga mengungkap bahwa oknum wartawan tersebut sempat memberhentikan truk yang mengangkut besi ponton dengan dalih muatan tersebut merupakan barang sitaan negara dalam kasus tata kelola niaga timah. Bahkan, oknum tersebut sempat mengatasnamakan diri sebagai petugas.
“Karena itulah kami akan melaporkan dugaan pemerasan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, oknum wartawan yang disebutkan berinisial S menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah diserahkan ke tim kuasa hukumnya.
“Semua sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum kami, Marah Rusli,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (*)