Bangka Belitung

Pungli Surat Tanah, Camat Sungailiat Ditahan Kejaksaan Negeri Bangka

×

Pungli Surat Tanah, Camat Sungailiat Ditahan Kejaksaan Negeri Bangka

Sebarkan artikel ini

Sungailiat, OkeyBung.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka resmi menetapkan tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Camat Sungailiat.

Penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (23/1/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pungutan liar (Pungli), yang terjadi dalam proses penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat.

Langkah tegas ini diambil setelah Tim Penyidik Kejari Bangka menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka.

Sebagaimana dikutip dari unggahan resmi Instagram @kejaribangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, Khareza M. Thayzar, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka tindak pidana korupsi (pungutan liar) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Sungailiat.

“Karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Bukit Semut,” tambahnya.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!