PANGKALPINANG, OkeyBung.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Babel Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dalam paripurna tersebut, Pemprov Babel kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang menjadi capaian ke delapan kalinya secara berturut-turut.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti semua rekomendasi dari BPK RI bersama seluruh OPD terkait.
“Kami akan tindak lanjuti seluruh rekomendasi, agar segala permasalahan yang terjadi saat ini, tidak terulang lagi ke depannya. Kami juga mohon maaf jika ada kekurangan dalam penyampaian laporan ini,” ucap Hidayat.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan yang telah disampaikan.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya Perwakilan Babel, atas hasil LHP yang telah disampaikan hari ini,” imbuhnya.
Ia menegaskan komitmen Pemprov untuk terus memperkuat sinergi dengan BPK demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Mudah-mudahan ke depan kita bisa terus mempertahankan capaian ini. Kita semua lahir untuk membangun negeri ini. Semoga sinergitas ini terus berlanjut,” harap Hidayat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, mengapresiasi capaian WTP yang diraih Pemprov Babel. Namun, ia menekankan agar Pemprov tidak berpuas diri dan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Gubernur diharapkan memerintahkan seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” ujar Widhi.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Pemprov Babel telah menindaklanjuti Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 75,73 persen. Meski demikian, Widhi mengingatkan agar fokus tindak lanjut tidak hanya bersifat administratif.
“Pemda juga wajib memastikan bahwa seluruh pengelolaan sumber daya alam dilakukan seoptimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.