PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Luasnya kawasan hutan di Bangka Belitung (Babel) yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit terus memicu konflik di tengah masyarakat. Pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan luas hutan yang dikorbankan.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol, mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan di Babel. Dorongan ini sejalan dengan kebijakan nasional, di mana Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Rina Tarol, menegaskan bahwa pembentukan Satgas sangat memungkinkan untuk dibentuk karena merujuk pada Perpres tersebut.
“Ini berarti ada indikasi hukumnya, sehingga keluar Perpres untuk menertibkan hutan. Jelas kami di Komisi II mendukung dan akan mendorong agar Pemprov Babel membentuk satgas penertiban hutan yang melibatkan APH (aparat penegak hukum). Bila perlu, kami anggota dewan juga masuk di dalamnya,” ujar Rina pada Senin (10/02/2025).
Dorongan terbentuknya satgas ini menguat, papar Rina, tidak lain hanya untuk menata keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Babel. Berkenaan dengan status lahannya, jarak perkebunan dengan fasilitas umum seperti jalan dan juga plasma bagi masyarakat.
“Jadi satgas ini akan mengatur kembali tata kelola perkebuhan sawit ini. Dari lahannya, jaraknya dan plasma yang tidak pernah mereka terapkan dengan baik dan benar. Hanya sekedar ada, tapi sebenarnya tidak ada. Antara ada dan tiada plasma itu yang sangat merugikan masyarakat,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Di sisi lain, ia menilai banyaknya masalah hutan yang berdampak bocornya pendapatan daerah, baik itu di kabupaten maupun provinsi. Parahnya lagi, masih banyak perusahaan perkebunan di Babel melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit.
Rina juga tampak menyayangkan ada oknum baik di penyelenggara pemerintahan masih bermain-main dengan masalah hutan.
“Harusnya ternyata perda ini tidak perlu Pergub (peraturan gubernur) untuk mengawasi. Bila kemarin saat kami RDP (rapat dengar pendapat) bilang karena perda tidak ada pergubnya sehingga tidak bisa dilaksanakan, ternyata tidak benar! Ada apa dengan kawan-kawan dewan ini sehingga menarasikan harus ada Pergub dulu baru perda dilaksanakan. Ternyata ada Perda tidak perlu Pergub, hanya ada beberapa pasal yang harus menggunakan Pergub untuk penjelasan yang lebih detail,” ungkapnya.
“Jarak lahan dengan badan jalan sudah melanggar Perda, tapi tidak pernah diawasi dan tidak pernah ditertibkan. Artinya, Pemprov Babel melakukan pembiaran atas aturan yang dibuat bersama-sama dengan DPRD,” pungkasnya.