DPRD

Rina Tarol Soroti Proyek BWS dan Masifnya Alih Fungsi Lahan Pertanian di Batu Betumpang

×

Rina Tarol Soroti Proyek BWS dan Masifnya Alih Fungsi Lahan Pertanian di Batu Betumpang

Sebarkan artikel ini

PULAU BESAR, OkeyBung.com Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) Rina Tarol meminta masyarakat untuk tidak mengalih fungsikan lahan pertanian berkelanjutan seperti area persawahan ke sektor perkebunan kelapa sawit.

Imbauannya itu mengingat maraknya peralihan lahan berstatus dilindungi untuk ketahanan pangan ke sektor lainnya di Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan.

Rina mengatakan alasan itu disampaikannya karena tak ingin persoalan itu menjadi masalah dikemudian hari bagi warga setempat yang telah mengalih fungsikan lahan-lahan pertanian tersebut.

“Pertama masalah area persawahan beralih fungi menjadi sawit. Informasinya sekarang sudah tertanam 60 hektare,” ujar Rina, di saat pertemuan dengan warga setempat di kantor desa, Kamis (5/6/2025).

Srikandi Partai Golkar ini juga menyoroti perencanaan dan proses pengadaan pekerjaan di Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel yang akan dikerjakan di Batu Betumpang dan sekitarnya dianggarkan Rp19 miliar.

“Menurut masyarakat tidak tumbuh di tanam padi, alasannya lahan ini tidak bisa ditanam sawah karena persoalan air, harusnya BWS melakukan review desain dulu dan buat FS baru khususnya persawahan Batu Betumpang. Ini  percuma mubazir,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya mengidentifikasi potensi masalah dan perencanaan yang matang agar anggaran Rp19 miliar yang dikucurkan dapat digunakan secara tepat sasaran dan efektif.

Selain melakukan studi kelayakan baru,
Rina menyarankan agar BWS Babel tidak melakukan pekerjaan yang tidak dapat difungsikan dan berulang.

Ia mengusulkan agar lahan yang tidak produktif dialihkan untuk ditanami tanaman hortikultura.

“Kalau dianggarkan terus tapi tidak berfungsi dan bermanfaat kan percuma. Ini mubazir jadinya,” ujarnya.

Dia mengingatkan, BWS harusnya berkaca pada persoalan proyek pekerjaan di Rias yang belakangan ditenggarai bergulir di kejaksaan.”Tahun ini dianggarkan Rp19 miliar (untuk salah satunya-red) pembuatan pintu air. Ini percuma, padahal sudah berkali-kali dibikin”.

“Lelangnya pun mestinya jadi perhatian kita karena dilakukan e-pourcasing, harusnya lelang i kan totalnya mencapai Rp 19 miliar. Harusnya juga ini menjadi atensi kejaksaan, ini Pak Kajati harus menjadi atensi khusus. Jangan sampai proyek ketahanan pangan ini jadi bacakan orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Rina.

Menurut Rina, Satgas PHK sudah selayaknya turun melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pada alih fungsi lahan. “Satgas PKH juga harus turun untuk melakukan penertiban,” ujar dia.

Peringatan serupa untuk tidak mengalihkan fungsikan lahan ke perkebunan kelapa sawit juga telah disampaikan pada 2021 silam oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya, Batu Betumpang dan sekitarnya diingatkan sebagai Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh pemerintah pusat sehingga tidak boleh digunakan untuk sector lain di luar pangan. (Hjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *