PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Rocky Husada, anggota DPRD Pangkalpinang, kembali meninjau kerusakan halaman Masjid Agung Kubah Timah yang telah disebabkan oleh pengusaha reklame PT Cinda Karya Media atau lebih dikenal Cinda Grup.
Dalam kunjungannya pada Kamis (10/10/2024), Rocky menyatakan bahwa Basit, pengusaha reklame tersebut, belum melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi seperti semula, meskipun Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas PUPR telah melayangkan surat resmi.
Surat peringatakan itu bernomor 600/330/PUPR/X/2024, tertanggal 2 Oktober 2024, meminta agar kerusakan di halaman Masjid Kubah Timah segera diperbaiki. Namun, hingga 10 Oktober 2024, belum ada tindakan yang signifikan dilakukan, hanya perbaikan berupa penyemenan yang terlihat tidak rapi atau masih amburadul.
Rocky menyatakan kegeramannya terhadap sikap PT Cinda Karya Media yang mengabaikan surat resmi dari Pemkot Pangkalpinang. Ia menegaskan bahwa Basit harus bertanggung jawab atas pembongkaran aset tanpa izin dan segera memperbaiki kerusakan aset Masjid Kubah Timah seperti semula, sesuai dengan permintaan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Rocky memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan dari pihak terkait, dirinya akan menggerakkan masyarakat dan pengurus yayasan masjid untuk mengambil langkah yang lebih tegas. Ia juga mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat Pemkot yang membiarkan pelanggaran terkait izin, pajak retribusi, dan peraturan lainnya.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ini juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin reklame yang diduga melanggar aturan di Kota Pangkalpinang.
“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Ini masalah serius yang sudah berlangsung lama. Sudah saatnya kita menata kembali tata kota dan administrasi agar tidak ada lagi pejabat yang bermain-main dengan pengusaha demi kepentingan pribadi. Ini demi kepentingan masyarakat dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Pangkalpinang,” tegas Rocky.
Rocky juga meminta Dinas PUPR untuk mengirimkan surat peringatan kedua dengan tenggat waktu yang lebih jelas. Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, ia berencana mengajukan permintaan resmi kepada BPK, dan APH untuk memeriksa izin IMB/PBG, aset yang terlibat, serta pajak retribusi perusahaan tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh media melalui pesan WhatsApp, Basit Sucipto belum memberikan tanggapan dan terus menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap permasalahan ini. (Tama/HR).