DPRDPangkalpinang

Rocky Husada Kritik DPMPTSP Pangkalpinang: Lemahnya Pengawasan IMB Berdampak pada PAD

×

Rocky Husada Kritik DPMPTSP Pangkalpinang: Lemahnya Pengawasan IMB Berdampak pada PAD

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, OkeyBung.com – Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky Husada, kembali melontarkan kritikan terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, Senin (07/10/2024). Kritik ini berfokus pada lemahnya pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) lama yang telah diberikan kepada PT Cinda Karya Media, perusahaan reklame, serta beberapa perusahaan lainnya.

Salah satu izin yang disorot adalah IMB dengan nomor 00046/REKL/DPMPTSP&NAKER/VIII/2017, diterbitkan pada 22 Agustus 2017 atas nama pemohon Basit Sucipto, dengan jenis reklame Billboard atas nama perusahaan Cinda Karya Media. Lokasi pemasangan reklame tersebut berada di Jl. Jenderal Sudirman, tepat di depan Masjid Agung Kubah Timah, Kelurahan Opas, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Rocky menyoroti bahwa sejak penerbitan IMB tersebut, tidak ada pengawasan yang memadai dari pihak terkait. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan DPMPTSP selama periode 2017-2022, atau selama lima tahun terakhir yang masa berlaku bangunan tidak diperbaharui melalui PBG yang terbaru.

Selain itu, Rocky juga menyoroti sejumlah reklame yang telah dipasang melebihi batas tepi jalan, bahkan ada yang memanjang hingga hampir menutupi setengah badan jalan. Padahal, aturan secara tegas menyatakan bahwa pemasangan reklame atau sejenisnya tidak boleh melanggar batas jalan atau menyeberangi jalan.

Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan dapat berdampak buruk pada tata kelola kota dan berpotensi mengurangi pajak dan sewa serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya.

Sebagai langkah antisipasi agar masalah serupa tidak terjadi di masa mendatang, Rocky mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan yang akan berada di bawah koordinasi DPRD Kota Pangkalpinang.

“Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pengawasan, sehingga potensi PAD tidak terabaikan, dan setiap perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Rocky juga menambahkan bahwa IMB yang diberikan kepada PT Cinda Karya Media dengan nomor IMB tersebut berlaku selama lima tahun untuk bangunannya dan perlu ada pembaharuan.

“Jadi, selama dua tahun terakhir ini bangunan tersebut tidak memiliki pembaharuan atau rehab  serta pemeliharaan PBG/IMB, dan sewa lahan akan habis pada 1 November mendatang,” katanya.

Rocky mengatakan bahwa kami akan terus mendalami hal ini bersama rekan-rekan anggota DPRD, karena terdapat banyak titik reklame yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Ia juga meminta kepada DPMPTSP Pangkalpinang untuk bekerja sama dengan baik dan menjaga komunikasi, agar ke depannya tidak terjadi permasalahan terkait perizinan, baik itu reklame maupun hal lainnya di Kota Pangkalpinang.

“Jangan hanya membaca pesan WA atau tidak menanggapi panggilan telepon. Jika DPRD saja tidak direspons, apalagi masyarakat sipil yang mengajukan keluhan,” ungkapnya. (Tama/HR)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!