PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan kota lima tahun ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Senin (8/12/2025).
Prof Saparudin, yang akrab disapa Prof Udin, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan dan pokok-pokok pikiran yang telah diberikan selama proses penyusunan rancangan awal RPJMD.
Menurutnya, kontribusi DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan selesai tepat waktu dan berkualitas.
“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum yang kuat, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadi pilar penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” ujar Prof Udin.
Ia menambahkan, aspirasi DPRD adalah bagian sah dari suara rakyat dan wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra, hingga Renja perangkat daerah.
Sebagian besar pokok pikiran yang disampaikan pada 3 Desember lalu dinilai telah selaras dengan program prioritas Pemerintah Kota dan memperkuat rancangan awal RPJMD.
Secara teknis, seluruh masukan DPRD akan diakomodasi dalam Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 serta rencana kerja tahunan perangkat daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota memaparkan visi pembangunan Kota Pangkalpinang 2025–2029 yang dirumuskan dalam konsep Pangkalpinang SMART (Cerdas), yakni kota yang Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh.
“Visi ini mencakup pemerataan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, birokrasi profesional, kohesi sosial, serta pengembangan budaya dan lingkungan berkelanjutan,” jelasnya.
Tahapan berikutnya, setelah penandatanganan nota kesepakatan, adalah konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi.
Hal ini untuk memastikan keselarasan antara pembangunan Kota Pangkalpinang, RPJMD provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Setelah proses konsultasi, Pemerintah Kota akan melaksanakan Musrenbang RPJMD dan kembali meminta masukan Gubernur sebelum dokumen disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Prof Udin mengingatkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, persetujuan bersama dengan DPRD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, dengan penyelesaian maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Semoga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” tutupnya. (*)












