PANGKALPINANG, OkeyBung.com – BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang bersama Dinas Kesehatan Bangka Tengah dan beberapa tim terkait telah menyelesaikan audit mendalam terhadap dugaan penelantaran pasien di Rumah Sakit Siloam Bangka Belitung.
Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun, menyamaikan bahwa audit telah dilakukan dengan melibatkan BPJS Kesehatan. Namun, hasil akhir masih menunggu keputusan bersama dalam rapat tim.
“Untuk hasil audit, kita masih menunggu keputusan rapat tim. Apa sanksi yang akan diberikan berdasarkan temuan audit,” ujarnya kepada OkeyBung.com, Rabu (12/3/2025).
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengungkapkan bahwa RS Siloam Babel telah menerima sanksi berupa teguran tertulis pertama untuk periode kerja sama tahun 2025.
“Sanksi ini diberikan karena ditemukan maladministrasi dalam pelayanan, khususnya masalah iuran biaya yang tidak sesuai ketentuan,” kata Aswalmi kepada OkeyBung.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/3/2025).
Saat ini, investigasi lebih mendalam tengah difokuskan pada kemungkinan unsur kelalaian yang berujung pada kematian pasien. Audit dipimpin oleh Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah Dinas Kesehatan Bangka Tengah, dengan rekomendasi hasil audit akan dibahas pada Kamis mendatang.
“Rekomendasi tim ini akan dibahas pada Kamis,” tambah Aswalmi.
Ketika ditanya apakah RS Siloam Babel terancam kehilangan kerja sama dengan BPJS, Aswalmi menegaskan bahwa keputusan akhir bergantung pada hasil audit dan kesepakatan tim.
“Bisa saja kerja sama diputus jika tim sepakat untuk itu, namun kita juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap layanan juga,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa RS Siloam Babel telah menangani ribuan pasien rawat jalan dan rawat inap. Kita harus menimbangkan manfaat dan mudhorat bagi masyarakat.
“Apakah putus kerja sama atau melakukan pembinaan dengan pengawasan ketat, mana yang akan lebih manfaat untuk masyarakat? Kita lihat saja besok (Kamis),” tambahnya.
Namun, secara administrasi, Aswalmi menegaskan bahwa pemutusan kerja sama akan dilakukan secara otomatis jika rumah sakit menerima tiga kali surat peringatan dalam satu periode kerja sama.
Keputusan final hasil audit nanti akan sangat menentukan nasib kerja sama BPJS dengan RS Siloam Babel ke depan. (Tama)