Bangka BelitungBeritaDaerah

Saksi Tergugat Ungkap Perubahan Lahan Sengketa Desa Rebo

×

Saksi Tergugat Ungkap Perubahan Lahan Sengketa Desa Rebo

Sebarkan artikel ini

SUNGAILIAT, OkeyBung.com Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Rabu (20/8/2025). Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH, bersama hakim anggota M. Alwi, SH., MH. dan Sapperijanto, SH., MH., adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Susen.

Perkara ini mempertemukan penggugat Sonilyus Tjen alias Afat melawan tergugat Susen. Dalam kesempatan tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yaitu Riandi dan Lanita.

Saksi Riandi menyampaikan bahwa terakhir kali dirinya melihat lahan sengketa sekitar delapan tahun lalu. Saat itu, lahan milik Susen masih ditumbuhi pohon kelapa dan belum ada aktivitas pertambangan.

Ia juga menuturkan adanya pabrik sagu di sekitar lokasi, namun tidak mengetahui siapa pemiliknya.

Sementara saksi Lanita menyebutkan bahwa di lahan sengketa terdapat pohon rumbia yang tumbuh alami dan memengaruhi warna air di daerah aliran sungai (DAS).

“Air di DAS bisa berubah menjadi kuning karena pengaruh pohon rumbia,” ujarnya.

Lanita menambahkan bahwa tiga hari sebelum sidang ia sempat melewati lahan tersebut. Menurutnya, Susen pernah berniat menghibahkan sebagian tanah untuk akses jalan desa, dan lahan yang dihibahkan tidak melintasi kawasan DAS.

Ia juga menegaskan adanya perubahan jalur jalan di lahan sengketa.

“Sekitar tahun 2020 jalur jalan masih berada di tengah, sekarang sudah bergeser ke pinggir (antara tanah penggugat dan tergugat),” jelasnya.

Selain itu, Lanita menyebut pernah dilakukan pembersihan sungai di perbatasan tanah penggugat dan tergugat. Namun, pembersihan hanya dilakukan di sisi lahan milik Susen dengan menggunakan alat berat.

“Pakai alat berat, Pak. Tidak mungkin pakai pacul seluas itu,” katanya menjawab pertanyaan penasihat hukum penggugat.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Lanita terkait aktivitas tambang. Ia pun membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Sidang ditutup setelah mendengarkan keterangan kedua saksi. Majelis hakim kemudian kembali menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu masih mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *