Bangka BelitungBeritaDaerah

Segel Gudang Aset Sitaan Kejaksaan di Bangka Ditemukan Rusak

×

Segel Gudang Aset Sitaan Kejaksaan di Bangka Ditemukan Rusak

Sebarkan artikel ini
Kondisi gudang aset sitaan Kejaksaan di Lingkungan Sudi Mampir, Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang ditemukan tidak lagi tersegel saat ditinjau SMSI Bangka, Minggu (1/2/2026).

SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Status hukum aset sitaan negara dalam pusaran kasus besar nampaknya tidak membuat nyali oknum tak dikenal menciut. Gudang milik tersangka Herman Fu yang berlokasi di Lingkungan Sudi Mampir, RT 02, Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka, ditemukan dalam kondisi rusak dan segel resminya raib.

Gudang tersebut merupakan barang bukti yang disita oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan ekosistem di kawasan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah. Namun, pengawasan terhadap aset ini diduga kecolongan.

Berdasarkan investigasi tim SMSI Bangka di lapangan pada Minggu (1/2/2026), kondisi pintu gudang nampak tidak lagi rapat. Garis pembatas (Kejaksaan Line) berwarna merah putih yang sebelumnya melilit gerbang biru tersebut telah dirusak. Lebih mengejutkan lagi, gembok resmi yang digunakan saat penyitaan diduga telah dibongkar paksa dan diganti dengan lilitan rantai.

Data visual yang dihimpun menunjukkan perbedaan signifikan. Pada dokumentasi tertanggal 10 Januari 2026, gudang masih tersegel rapi sesuai prosedur hukum. Namun, saat peninjauan hari ini, gerbang terlihat sedikit terbuka seolah memberikan akses bagi aktivitas di dalamnya.

Di dalam area gudang, masih terpantau jelas keberadaan beberapa unit alat berat berupa excavator, truk jungkit (dump truck), serta dua bangunan permanen. Keadaan segel yang rusak ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti atau menggelapkan aset sitaan.

“Kami mempertanyakan bagaimana bisa aset yang sudah disita Kejaksaan dibongkar begitu saja? Apakah ada indikasi barang bukti di dalam sengaja dikeluarkan untuk aktivitas ilegal lain?” ungkap salah satu narasumber warga yang memberikan informasi kepada SMSI Bangka.

Perusakan segel penyitaan merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 231 KUHP tentang perusakan segel barang sitaan negara. Hingga berita ini diturunkan, tim SMSI Bangka masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kejaksaan mengenai status pengamanan aset di RT 02 Sudi Mampir tersebut. (SMSI BANGKA)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *