PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan bahwa kampanye dalam Pilkada 2025 harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan. Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye yang digelar KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (15/7/2025).
Mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang yang berhalangan hadir, Mie Go mengingatkan pentingnya ketertiban dalam penggunaan tempat dan alat peraga kampanye (APK).
“Kampanye membutuhkan tempat dan APK, tapi penggunaannya harus berdasarkan kesepakatan dan izin. Jangan anggap semua aset milik bersama,” tegasnya.
Ia menyebut Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai area yang dilarang untuk kampanye karena rawan perusakan. Mie Go juga melarang pemasangan APK secara sembarangan, terutama di taman dan median jalan, karena berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak fasilitas publik.
“Spanduk di media jalan bisa membahayakan. APK ditancapkan di taman juga merusak akar pohon dan bunga. Kalau rusak, yang disalahkan Pemkot,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan risiko jika Pilkada kembali mengalami putaran ulang lagi. Menurutnya, hal itu akan sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini sebagian besar telah dialokasikan untuk belanja modal.
“Kalau terus putaran ulang, anggaran habis. Pengangguran naik, ekonomi lesu,” paparnya.
Ia menegaskan agar suasana politik tidak memicu ketegangan berlebihan dan seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas. (Adv)