Hukum dan Kriminal

Selamatkan 15 Ribu Nyawa, Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

×

Selamatkan 15 Ribu Nyawa, Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Pangkalpinang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam operasi ini, Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial S alias Bandi (33), warga Kelurahan Semabung Baru, Pangkalpinang.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Iya, benar. Dini hari tadi Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari seorang pria yang bertindak sebagai kurir atas nama Bandi, dengan jumlah total sebanyak 1,5 kilogram sabu,” ujar Fauzan, Rabu siang (11/12/2024).

Fauzan menjelaskan, Bandi ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba saat berada di pinggir jalan di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Setelah kami selidiki, ternyata benar. Pelaku diketahui akan melakukan transaksi narkoba di daerah itu,” terang Fauzan.

Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Di kontrakan pelaku, tim menemukan 2 paket besar, 1 paket sedang, dan 3 paket kecil berisi sabu dengan total berat 1,5 kilogram. Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik merk Chinese Tea, dan 1 unit handphone,” jelas Fauzan.

Barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini juga sejalan dengan program nasional pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba. Keberhasilan ini juga telah menyelamatkan sekitar 15 ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Slamet.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk para orang tua, untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan mewujudkan Bangka Belitung bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *