DaerahDPRD

Sengketa Makam Kerabut, DPRD Pertanyakan Proses Penerbitan Sertifikat

×

Sengketa Makam Kerabut, DPRD Pertanyakan Proses Penerbitan Sertifikat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian, menyoroti proses penerbitan hingga pembaruan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya terkait keakuratan pengecekan faktual di lapangan.

Sorotan itu mencuat dalam pembahasan sengketa lahan pemakaman Kerabut, Kelurahan Jeramba Gantung. Dio menyebut DPRD menerima aduan warga terkait klaim kepemilikan tanah makam yang dinilai janggal secara administrasi.

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah dasar jual beli tanah pada 1976 yang diklaim atas nama kelurahan. Padahal, pada periode tersebut wilayah dimaksud masih berstatus dusun.

“DPRD adalah lembaga yang menampung aspirasi masyarakat. Terkait persoalan makam Kerabut, kami menerima laporan adanya sengketa lahan yang perlu diklarifikasi,” kata Dio, Kamis (22/1/2026).

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD Pangkalpinang telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Pada RDP pertama, DPRD memanggil pihak Haji Li, sementara RDP kedua menghadirkan kedua belah pihak, termasuk lurah, camat, serta perwakilan BPN.

Namun, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat lahan tidak menghadiri rapat tersebut. Dari rangkaian RDP dan audiensi lanjutan, DPRD menemukan indikasi adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat lahan yang disengketakan.

“Lalu kami mempertanyakan upgrade data pada tahun 2020, pada saat itu sudah ratusan makam yang dikuburkan di sana dan baru dipermasalahkan pada tahun 2025. Apakah tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut adalah area pemakaman sewaktu upgrade data?,” kata Dio.

Selain itu, lanjut Dio, sebagian area dalam sertifikat disebut tumpang tindih dengan lahan milik PT Timah yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Namun, karena sengketa telah dilaporkan ke kepolisian, DPRD memilih menunggu proses di Polresta Pangkalpinang dan mendorong mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik pidana maupun perdata. (*)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *