Bangka, OkeyBung.com – Bertahun-tahun masalah tanah sengketa antara Dewi Hartati dan Sri Dwi Joko yang berlokasi di Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo, Kabupaten Bangka belum juga ada titik terang.
Pihak dari Dewi Hartati mengklaim memiliki surat kepemilikan yang sah berdasarkan surat keterangan dari pelepasan hak dari kecamatan, patut diduga ada administrasi yang tidak benar, sehingga pihak pembeli bersengketa dengan Dwi Sri Joko karena surat keterangan pelepasan hak tidak terdaftar di Desa Rebo dan tidak terdaftar di Kecamatan Sungailiat, sehingga ada para pihak mengambil keuntungan dan ada berapa pihak dirugikan.
Menurut keterangan pihak Dewi Hartati bahwa tanah yang mereka miliki yaitu seluas kurang lebih 6 hektar.
Sementara menurut keterangan pihak Sri Dwi Joko lahan yang mereka miliki seluas 9,5 hektar.
Didepan hakim dan para warga yang sempat hadir kelokasi tanah tersebut, pihak Dewi Hartati menjelaskan bahwa tanah yang mereka miliki itu dari mulai 10 meter dari bibir pantai melebar kesamping dan kebelakang dengan total luas 6 hektar.
Beberapa warga Tanjung Ratu yang datang kelokasi sempat kaget saat mendengar pernyataan dari pihak Dewi Hartati.
Setelah mendengar pernyataan dari pihak Dewi Hartati. Kelompok HKM takari mengatakan berati diperkirakan ada patok yang di pasang pihak Dewi Hartati masuk kawasan Hutan Lindung (HL) termasuk surat tanah milik pihak saudara Dewi Hartati.
Ini ada dugaan yang tidak benar di mata hukum sehingga kasus ini dari proses hukum pidana sampai perdata sehingga ada kejanggalan secara administratif sehingga pihak Dewi Hartati sebagai pembeli di rugikan dalam perkara ini sehingga bersengketa dengan pak Dwi Sri Joko.
“Apakah boleh kawasan HL diperjual belikan,” ungkap kelompok HKM takari saat mengikuti jalannya sidang di tempat (PS), Selasa (23/1/2024).
Pihak kehutanan memberi izin kepada masyarakat dua dusun untuk mengelola kawasan HL Pantai Takari.
“Kami memiliki izin dari kehutanan pusat dan dari Presiden Republik Indonesia,” ujar anggota HKM Takari.
Nora Zema Kuasa Lapangan Sri Dwi Joko mengungkapkan tanah kami tidak masuk dalam HL atau HKM karena jelas bukti surat yang kita miliki yang di keluarkan oleh balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) no.s.379/BPKH.XIII-3/2021 ini jelas.
“Yang mana sampai saat ini lokasi tanah di kuasai dan di kelola Dwi Sri Joko,” kata Nora.
Sementara itu, keterangan Sidang PS Majelis Hakim Hj Adria Dwi Afanti S.H., M.H mengatakan untuk masalah kepemilikan belum tau. Kami datang kesini hanya untuk melihat objek permasalahannya.
“Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (6/2/2024) pemeriksaan saksi terlebih dahulu dari pihak penggugat,” tutur Adria.