Bangka Tengah

Sinergi Kejari dan Pemkab Bateng, 222 Paket Sabu dan Barang Bukti Lain Dimusnahkan

×

Sinergi Kejari dan Pemkab Bateng, 222 Paket Sabu dan Barang Bukti Lain Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

KOBA, OkeyBung.com Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Tahun 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (03/06/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bersama dengan Forkopimda Bateng serta perwakilan dari Kepala OPD Pemkab Bateng.

Zainul Arifin selaku Ketua Pelaksana, Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah berasal dari 51 perkara tindak pidana.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 51 perkara tindak pidana atas nama Iswariyah alias Arifah binti Muhammad Yamin dan kawan-kawan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain pada perkara tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara, dengan rincian sabu-sabu (metamfetamina) sebanyak 222 bungkus plastik bening, total 179,231 gram.

Selanjutnya, perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 37 perkara, terdiri dari senjata tajam sebanyak 2 bilah, pakaian, tas, topi, kayu, batu bongkahan cor, serpihan kaca, ragak, besi cor, berita acara, spatula, obeng, anak kunci palsu, janjang TBS, loading, lembar print out, drum plastik, pipa paralon, selang air, cangkul, pulpen, karpet, jerigen, serta selang monitor.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, mengapresiasi kinerja Kejari Bateng yang sudah melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama bahwa kita transparan dalam penegakan hukum dan ini mengingatkan kita untuk menjauhi tindak kejahatan karena tidak ada kebaikan di dalamnya,” tutur Wabup.

Ia juga merasa prihatin dengan maraknya kasus narkotika dan asusila yang terjadi di Bangka Tengah.

“Kita berharap, terkhusus kepada anak-anak muda kita, mari kembali fokuskan pada kegiatan yang prositif agar tidak mudah terjerumus pada hal-hal yang tidak baik. Kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman di Dinas Pendidikan, DPPKBPPPA, Bagian Kesra serta dinas terkait lainnya, mudah-mudahan apa yang bisa kita lakukan untuk masyarakat Bangka Tengah dapat memberikan dampak yang baik dan perlindungan bagi mereka,” harapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk menutup seluruh rangkaian proses hukum secara tuntas.

“Ini adalah wujud pertanggung jawaban kepada publik bahwa seluruh barang bukti yang telah melalui proses hukum tidak disalahgunakan atau disimpan, melainkan dimusnahkan sesuai dengan perintah putusan pengadilan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa semua proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan seluruh komponen hukum berjalan dalam semangat integritas, profesionalisme, dan kejujuran,” jelas Husaini.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk terus memperkuat kerja sama dalam menjaga wilayah Bangka Tengah sehingga tetap kondusif, aman, dan bebas dari kejahatan, terutama kejahatan yang merusak masa depan generasi penerus bangsa.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dan mendukung kegiatan ini, terutama kepada Kepolisian Resort Bangka Tengah, Pengadilan Negeri Koba, Pemerintah Daerah, serta rekan-rekan media yang turut menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas. Semoga kegiatan hari ini menjadi pengingat sekaligus edukasi kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan dan bahwa kejahatan pasti ada konsekuensinya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *