PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung terus diperbaiki, salah satunya melalui sistem kemitraan antara penambang rakyat dan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT Timah Tbk menerapkan skema ini dengan melibatkan penambang rakyat melalui mitra usaha berbadan hukum. Sistem kemitraan ini memungkinkan para penambang bekerja secara legal, dengan aktivitas yang sepenuhnya berada dalam koridor hukum.
Sebelumnya, banyak penambang bekerja secara mandiri tanpa izin resmi, sehingga rawan terkena operasi penertiban. Kondisi ini membuat mereka sering cemas saat menambang dan kesulitan menjual timah, terutama ketika razia sering terjadi.
Faisal, penambang di Kawasan Rebo, Kabupaten Bangka, menceritakan pengalamannya.
“Dulu saya menambang tanpa izin di IUP PT Timah. Jual timah jadi sulit, apalagi ketika razia,” katanya.
Setelah bergabung dengan CV mitra usaha PT Timah, situasinya berubah.
“Sekarang menambang lebih aman dan tenang. Timah langsung ditampung mitra, imbal jasa sekitar Rp160.000 per kilogram, dan kami bisa pulang tanpa ribet,” ujarnya.
Faisal menambahkan, bergabung dengan mitra sangat mudah. Penambang hanya perlu tercatat dalam data dan menjual hasil tambang ke mitra.
“Tidak ada biaya tambahan sama sekali,” jelasnya.
Selain rasa aman, sistem ini memudahkan pengelolaan hasil tambang.
“Dulu kami harus antar timah sendiri ke kolektor, melelahkan dan rawan rugi. Sekarang begitu naik ke darat, mitra sudah menunggu dan membayar imbal jasanya,” tutur Faisal.
Menurutnya, imbal jasa yang diterima cukup untuk menutupi biaya operasional. Minimal hasil tambang harus mencapai 3 kg bijih per hari agar penghasilan tetap optimal.
“Kalau di atas 3 kg, masih bisa untuk kebutuhan keluarga, seperti mainan anak atau keinginan istri,” tambahnya.
Sistem kemitraan ini tidak hanya memberi perlindungan dan kepastian penghasilan bagi penambang, tetapi juga mendukung tata kelola pertambangan yang lebih teratur dan legal di Bangka Belitung.













